Kamis, 22 Mei 2014

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Olga Syahputra Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Olga Syahputra memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap seorang wanita bernama Febby Karina.

"OG (Olga) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.

Kombes Rikwanto mengatakan Olga menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, awalnya penyidik mengagendakan pemeriksaan Olga pada Kamis (3/10), namun pembawa acara itu datang bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya pada Selasa.

Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.

Febby mengadukan Olga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan jeratan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013. Namun, Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.

Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi. Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.

Bahkan Olga menyatakan Yudi pernah mengajak makan Febby hingga selingkuh pulang pukul 23.00 WIB. "OG juga memfitnah pelapor (Febby) membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.




AKHIR CERITA KASUS GUGATAN PERDATA TERHADAP PRITA MULYASARI

Oleh : Wasis Priyanto
Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasai, Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu.Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS kalang kabut. Akhirnya Prita Mulyasari dilapor secara pidana dan juga di gugat secara perdata.
Dalam kasus pidananya Prita didakwa telah melanggar UU ITE terkait testimoninya atas ketidakpuasannya terhadap RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Namun Prita Mulyasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu divonis bebas oleh PN Tangerang. Lebih lanjut dalam tulisan ini tidak akan dibahas mengenai kasus pidananya.
Selain dilaporkan secara pidana, Sdri Prita Mulyasari mendapat tuntutan perdata, dari RS Omni Internasional tersebut, dan dalam petitum gugatan penggugat meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 559.623.064.960,- (lima ratus lima puluh Sembilan milyar enam ratus dua puluh tiga juta enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
Dalam kasus perdata ini, sdr. Prita Mulyasari diposisikan sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk Pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I yaitu Pengelola Rumah Sakit, Penggugat II adalah Dokter yang merawat dan Penggugat III adalah Penanggung Jawab atas keberatan atas pelayanan Rumah Sakit.
Pada intinya Para Penggugat merasa dirugikan atas tindakan sdri.Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan dengan mengisi lembar " masukan dan saran", tetapi ternyata Tergugat membuat surat elektronik terbuka pada situs dengan judul "penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" dan "manajemen Omni Pembohong besar semua" dan "saya informasikan juga Penggugat II pratik di di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tetapi hati-hati dengan perawatan medis dokter ini" serta "tanggapan Penggugat III yang katanya adalah Penanggung jawab masalah complain saya ini tidak professional sama sekali…." Dan " tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer…." Yang disebarkan keberbagai email.
Akibat pengiriman email tersebut, Para penggugat merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya.
Perkara Perdata tersebut di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register perkara Nomor 300/PDT.G/2008/PN.TNG. Atas perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri tangerang pada tanggal 11 Mei 2009 telah menjatuhkan putusan yang mana pada pokoknya :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 314.268.360,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)…
Dst….
Atas putusan tersebut Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Ditingkat banding perkara Perdata gugatan terhadap prita mendapat nomor register perkara Nomor 71/Pdt/2009/PT.Btn. Pada tanggal 08 Sepetember 2009 Majelis Hakim pengadilan Tinggi banten menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menguatkan putusan PN Tangerang, namun dengan perbaikan sekedar mengenai Kehilangan keuntungan dan besarnya ganti rugi.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten di sebutkan secara terpisah nilai ganti kerugian yang harus ditanggung tergugat baik secara materiiil dan immaterial. Secara materiil Tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 164.286.380,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dang anti rugi immaterial sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tergugat tidak menerima putusan banding tersebut dan mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi perkara mendapat nomor register 300K/pdt/2010. Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 Sepetember 2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah menolak seluruh gugatan dari Para Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberpa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantarannya sebagai berikut :
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email kealamat email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan menggunakan surat elektronik terbuka pada sebuah situs, lalu mengirimkan hal tersebut kepada kawan-kawannya melalui email, masih dianggap dan dinilai dalam batas-batas kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia;
Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'
Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar/ alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.




Jumat, 16 Mei 2014

Print Screen Bisa Jadi Alat Bukti Pencemaran Nama Baik


Pasal 5 UU ITE memberikan dasar penerimaan alat bukti elektronik dalam hukum acara di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya ialah merupakan alat bukti hukum yang sah. Dari ketentuan ini maka alat bukti dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1.    Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
2.    Hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya... merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di berbagai peradilan, seperti peradilan pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, mahkamah konstitusi, termasuk arbitrase.  

UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perluasan dari alat bukti yang sah”. Akan tetapi, Pasal 5 ayat (2) UU ITE memberikan petunjuk penting mengenai perluasan ini, yaitu bahwa perluasan tersebut harus “…sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Perluasan tersebut mengandung makna:
1.     mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).Yang dimaksud dengan alat bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Hal alat bukti elektronik sebagai alat bukti laindalam hukum acara pidana dipertegas dalamPasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain.
2.     memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas ialah alat bukti surat. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik dikategorikan sebagai surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP.  

Dengan demikian dapat kami simpulkan, print screen kata-kata atau kalimat dalam social media. Rekan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan sepanjang bukti tersebut secara teknis dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya.


Rabu, 23 April 2014

PERS DAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK

sumber: http://rektivoices.wordpress.com/2009/10/23/pers-dan-pasal-pencemaran-nama-baik/
Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh para praktisi hukum dan praktisi jurnalistik karena dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya bagi Pers.
Seiring pembahasan RKUHP, muncul tuntutan dari beberapa kalangan agar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dicabut, antara lain karena pasal tersebut dianggap ‘pasal karet’ yang dapat dijadikan alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat. Disebut pasal karet karena memang sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang ‘apa’ yang disebut dengan pencemaran nama baik sehingga bisa jadi pasal ini ditafsirkan secara subjektif. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan, oleh karena itu, sebenarnya pasal ini tidak perlu dicabut. Cukup direvisi dengan diperjelas tafsir dari pencemaran nama baik itu sendiri.
Ketakutan yang lain dari pemberalakuan pasal pencemaran nama baik antara lain adalah bahwa pasal tersebut dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan pers. Penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu. Pers ataupun individu yang dituduh mencemarkan nama baik dapat terkena pasal pidana maupun perdata. Kebanyakan jika penggugat menang dalam perdata, putusan perdata akan digunakan untuk mengintimidasi di pidana juga, begitu pun sebaliknya.
Parahnya, ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umumnya tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Ketidakseragaman pendapat tersebut terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.
Pasal 5 ayat A2 UU Pers menyebutkan pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta menarik berita atau tulisan yang salah. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman denda paling besar Rp500 juta. Dalam prakteknya, pelaksanaan aturan hak jawab dalam UU Pers menghadapi masalah. Jika media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, hal itu tidak menutup kemungkinan korban menggugat atau mengadukan kasusnya ke pengadilan. Maka revisi yang perlu diusulkan adalah, harus dengan tegas menyatakan “Jika media sudah menarik kembali berita yang keliru, meminta maaf atau memberikan hak jawab, maka kasus pencemaran nama baik dapat digugat perdata ke pengadilan, tapi tidak disertai hukuman pidana”.
Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU Pers sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Ada pula kalangan menginginkan agar UU Pokok Pers direvisi, agar dapat benar-benar berperan sebagai Lex Specialis untuk perkara-perkara yg melibatkan pers.
Gagasan merevisi UU Pers ini tentu sangat tidak populer, terutama di kalangan pers. Namun perlu dipahami bahwa Revisi UU Pers tidak semata-mata bermaksud mengurangi kebebasan pers dan meningkatkan kontrol terhadap pers. Justru sebaliknya. Hal-hal yang selama ini dirasa mengganggu, dapat diatasi dengan Revisi UU Pers. Misalnya, Pasal 7 UU Pers menyebutkan bahwa setiap wartawan wajib memiliki dan mentaati kode etiknya. Menurut penulis, pasal ini justru harus dihapus, karena berkaitan dengan kode etik, dan kode etik adalah urusan organisasi profesi.
Di lain pihak, ada beberapa hal yang perlu diakomodasikan dalam UU Pers, misalnya obscenity dan indecency. Jangan sampai ada lagi anggota Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid porno dan yellow paper itu bukan pers. Itu selebaran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pers ‘angkat tangan’ atau ‘cuci tangan’. Padahal, tidak benar bahwa pers adalah hanya koran/majalah seperti Kompas dan Tempo. Menurut UU Pers juga, pers adalah wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk gambar, suara, tulisan (Bab I, Pasal 1, butir 1, UU Pokok Pers). Menganggapnya sebagai ‘bukan pers’ adalah sikap yang kurang bertanggungjawab.
Hal lain yang perlu diakomodasikan dalam Revisi UU Pers adalah kasus-kasus yang selama ini berada di luar UU Pers sehingga ‘terpaksa’ digunakan pasal KUHP dan menyebabkan UU Pers tak bisa dipakai sebagai lex specialis. Isu-isu itu antara lain: pencemaran nama baik, fitnah, berita palsu/bohong, penghasutan, penyebar kebencian (hate speech), dan hal-hal lain yang memang sering menjadi bagian dari pemberitaan pers. Dimasukkannya hal-hal ini ke dalam Revisi UU Pers justru untuk melindungi dan akan menyelamatkan kinerja pers bebas. Karena kasus-kasus itu, bila muncul, akan disikapi di bawah naungan UU Pers. Tak perlu lagi KUHP yang ancaman hukumannya berupa hukuman kurungan/penjara. Dalam Revisi itu hendaknya diatur pula bagaimana mensikapi kesalahan jurnalistik yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.
Namun itu bukan berarti pasal pencemaran nama baik dalam KHUP harus dihapuskan. UU Pokok Pers dapat dijadikan Lex Specialis tentunya tidak dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Bagaimanapun hukum pidana itu ultimum remedium, tapi pada prinsipnya dalam aturan tentu ada logika hukumnya dalam penerpan sanksi. Semoga kawan-kawan pers dapat memahani ini karena keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tetap di perlukan sebagai fungsi kontrol.