Oleh : Wasis Priyanto
Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasai, Kasus ini berawal
dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak
mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu.Surat
elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat
RS kalang kabut. Akhirnya Prita Mulyasari dilapor secara pidana dan juga di
gugat secara perdata.
Dalam
kasus pidananya Prita didakwa telah melanggar UU ITE terkait testimoninya atas
ketidakpuasannya terhadap RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Namun
Prita Mulyasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu divonis bebas oleh
PN Tangerang. Lebih lanjut dalam tulisan ini tidak akan dibahas mengenai kasus
pidananya.
Selain dilaporkan secara pidana, Sdri Prita Mulyasari
mendapat tuntutan perdata, dari RS Omni Internasional tersebut, dan dalam
petitum gugatan penggugat meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp
559.623.064.960,- (lima ratus lima puluh Sembilan milyar enam ratus dua puluh
tiga juta enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
Dalam kasus perdata ini, sdr. Prita Mulyasari diposisikan
sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk Pihak Penggugat terdiri dari Penggugat
I yaitu Pengelola Rumah Sakit, Penggugat II adalah Dokter yang merawat dan
Penggugat III adalah Penanggung Jawab atas keberatan atas pelayanan Rumah
Sakit.
Pada intinya Para Penggugat merasa dirugikan atas tindakan
sdri.Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan dengan mengisi lembar
" masukan dan saran", tetapi ternyata Tergugat membuat surat
elektronik terbuka pada situs dengan
judul "penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang"
dan "manajemen Omni Pembohong besar semua" dan "saya
informasikan juga Penggugat II pratik di di RSCM juga, saya tidak mengatakan
RSCM buruk tetapi hati-hati dengan perawatan medis dokter ini" serta
"tanggapan Penggugat III yang katanya adalah Penanggung jawab masalah
complain saya ini tidak professional sama sekali…." Dan " tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer…." Yang disebarkan keberbagai
email.
Akibat pengiriman email tersebut, Para penggugat merasa
dirugikan dan tercemar nama baiknya.
Perkara Perdata tersebut di sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang dengan nomor register perkara Nomor 300/PDT.G/2008/PN.TNG. Atas
perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri tangerang pada tanggal 11 Mei
2009 telah menjatuhkan putusan yang mana pada pokoknya :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
terhadap para penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp
314.268.360,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu
tiga ratus enam puluh rupiah)…
Dst….
Atas putusan tersebut Tergugat mengajukan upaya hukum
banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Ditingkat banding perkara Perdata gugatan
terhadap prita mendapat nomor register perkara Nomor 71/Pdt/2009/PT.Btn. Pada
tanggal 08 Sepetember 2009 Majelis Hakim pengadilan Tinggi banten menjatuhkan
putusan yang pada pokoknya menguatkan putusan PN Tangerang, namun dengan
perbaikan sekedar mengenai Kehilangan keuntungan dan besarnya ganti rugi.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten di sebutkan secara
terpisah nilai ganti kerugian yang harus ditanggung tergugat baik secara
materiiil dan immaterial. Secara materiil Tergugat harus membayar ganti rugi
sebesar Rp 164.286.380,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh
enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dang anti rugi immaterial sebesar Rp
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tergugat tidak menerima putusan banding tersebut dan
mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi perkara
mendapat nomor register 300K/pdt/2010. Majelis Hakim tingkat kasasi pada
tanggal 29 Sepetember 2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya
Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah
menolak seluruh gugatan dari Para Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita
Tersebut ada beberpa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu
diantarannya sebagai berikut :
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa
yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan
selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit
yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email kealamat
email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum;
Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi
keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan,
oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang
atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau
fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang
bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat
mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat
umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum
lainnya;
Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan menggunakan
surat elektronik terbuka pada sebuah situs, lalu
mengirimkan hal tersebut kepada kawan-kawannya melalui email, masih dianggap
dan dinilai dalam batas-batas kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi
dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia;
Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai
media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945
yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'
Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan
terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan
perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai
salah satu dasar/ alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan
tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari
adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama
baik/perbuatan melawan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar