Pasal 5 UU ITE memberikan
dasar penerimaan alat bukti elektronik dalam hukum acara di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya ialah merupakan
alat bukti hukum yang sah. Dari ketentuan ini maka alat bukti dapat dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Informasi Elektronik dan
Dokumen Elektronik
2. Hasil cetak dari Informasi
Elektronik dan Dokumen Elektronik
Lebih lanjut, Pasal
5 ayat (2) UU ITE menegaskan
bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya... merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti
elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di
berbagai peradilan, seperti
peradilan pidana, perdata, agama,
militer, tata usaha negara, mahkamah konstitusi, termasuk arbitrase.
UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perluasan
dari alat bukti yang sah”. Akan tetapi, Pasal
5 ayat (2) UU ITE memberikan
petunjuk penting mengenai perluasan ini, yaitu bahwa perluasan tersebut harus
“…sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.” Perluasan tersebut
mengandung makna:
1. mengatur sebagai alat bukti
lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).Yang dimaksud dengan alat
bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Hal alat bukti elektronik sebagai alat
bukti laindalam hukum acara
pidana dipertegas dalamPasal
44 UU ITE yang mengatur bahwa
Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain.
2. memperluas cakupan atau ruang
lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas
ialah alat bukti surat. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik
dikategorikan sebagai surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP.
Dengan demikian dapat kami simpulkan, print screen kata-kata atau kalimat dalam social media. Rekan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan sepanjang
bukti tersebut secara teknis dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya.
0 komentar:
Posting Komentar