Jumat, 16 Mei 2014

Print Screen Bisa Jadi Alat Bukti Pencemaran Nama Baik


Pasal 5 UU ITE memberikan dasar penerimaan alat bukti elektronik dalam hukum acara di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya ialah merupakan alat bukti hukum yang sah. Dari ketentuan ini maka alat bukti dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1.    Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
2.    Hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya... merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di berbagai peradilan, seperti peradilan pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, mahkamah konstitusi, termasuk arbitrase.  

UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perluasan dari alat bukti yang sah”. Akan tetapi, Pasal 5 ayat (2) UU ITE memberikan petunjuk penting mengenai perluasan ini, yaitu bahwa perluasan tersebut harus “…sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Perluasan tersebut mengandung makna:
1.     mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).Yang dimaksud dengan alat bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Hal alat bukti elektronik sebagai alat bukti laindalam hukum acara pidana dipertegas dalamPasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain.
2.     memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas ialah alat bukti surat. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik dikategorikan sebagai surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP.  

Dengan demikian dapat kami simpulkan, print screen kata-kata atau kalimat dalam social media. Rekan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan sepanjang bukti tersebut secara teknis dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya.


0 komentar:

Posting Komentar