Pencemaran nama baik (DEFAMATION)
merupakan salah satu perbuatan melawan
hukum.biasanya pencemaran nama baik juga sering disebut dengan istilah
“Penghinaan” . yang menjadi kegalauan adalah, bagaimana menentukan “sesuatu”
tersebut merupakan suatu penghinaan / pencemaran nama baik atau bukan. seperti
apakah batasannya???
memang sering kali kita lihat dan rasakan sendiri bahwa peraturan hukum kita belum mampu mencover batasan2 dan ukuran mengenai pencemaran nama baik ini. tapi untuk menentukan hal tersebut masuk dalam pencemaran nama baik atau enggak masih perlu kajian yang mendalam dan perlu dilihat pula kasus posisinya seperti apa …
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. sehingga disini terdapat hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam kasus pencemarannama baik. sehingga harus dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiaporang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3,2004, hlm 17.)
Rasa kehormatan ini harusdiobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak (SKripsi Dhanuradara).
meskipun Kehormatan dan nama baik memilikipengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yanglain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dankehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorangtelah melakukan penghinaan.
memang sering kali kita lihat dan rasakan sendiri bahwa peraturan hukum kita belum mampu mencover batasan2 dan ukuran mengenai pencemaran nama baik ini. tapi untuk menentukan hal tersebut masuk dalam pencemaran nama baik atau enggak masih perlu kajian yang mendalam dan perlu dilihat pula kasus posisinya seperti apa …
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. sehingga disini terdapat hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam kasus pencemarannama baik. sehingga harus dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiaporang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3,2004, hlm 17.)
Rasa kehormatan ini harusdiobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak (SKripsi Dhanuradara).
meskipun Kehormatan dan nama baik memilikipengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yanglain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dankehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorangtelah melakukan penghinaan.
Ø
Pasal 310 ayat (1) KUHP menuturkan : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah” ;
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Meninjau rumusan pasal – pasal tersebut diatas maka kita
membahasnya dalam penelitian normatif sebagai berikut: (CC:Hanza advokat)
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (2) :
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
memang sering kali kita lihat dan rasakan sendiri bahwa peraturan hukum kita
belum mampu mencover batasan2 dan ukuran mengenai pencemaran nama baik ini.
tapi untuk menentukan hal tersebut masuk dalam pencemaran nama baik atau enggak
masih perlu kajian yang mendalam dan perlu dilihat pula kasus posisinya seperti
apa …
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. sehingga disini terdapat hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam kasus pencemarannama baik. sehingga harus dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiaporang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3,2004, hlm 17.)
Rasa kehormatan ini harusdiobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak (SKripsi Dhanuradara).
meskipun Kehormatan dan nama baik memilikipengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yanglain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dankehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorangtelah melakukan penghinaan.
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. sehingga disini terdapat hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam kasus pencemarannama baik. sehingga harus dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiaporang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3,2004, hlm 17.)
Rasa kehormatan ini harusdiobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak (SKripsi Dhanuradara).
meskipun Kehormatan dan nama baik memilikipengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yanglain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dankehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorangtelah melakukan penghinaan.
Ø
Pasal 310 ayat (1) KUHP menuturkan : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah” ;
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Meninjau rumusan pasal – pasal tersebut diatas maka kita
membahasnya dalam penelitian normatif sebagai berikut: (CC:Hanza advokat)
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (2) :
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
0 komentar:
Posting Komentar