Jumat, 18 April 2014

Hukuman Pasal Pencemaran Nama Baik Indonesia Termasuk Terberat di Dunia

Andreas Harsono, seorang konsultan Hak Asasi Manusia, menyatakan pengawas yang berbasis di New York akan merilis laporan bulan depan bahwa di Indonesia undang-undang pidana pencemaran nama baik termasuk di antara terberat dunia.

"Sejak keruntuhan era Suharto di 1998, hukuman atas pencemaran nama baik telah diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara," kata Harsono. "Tapi sekarang jumlah kasus pencemaran nama baik di bawah undang-undang pidana dan perdata telah meningkat sebagai sarana untuk melindungi yang kuat dan korup dari kritik," lanjutnya.
Hal ini terkait dengan diadilinya Farah Nur Arafah oleh pengadilan negeri di Bogor dengan hukuman penjara atas kasus penghinaan nama baik di situs jejaring Facebook. Farah dinilai menyakiti Felly Fandini, teman di facebooknya. Farah menulis pada bulan Juli tahun lalu dan menyebut Fandini babi dan anjing.
Atas kasusnya ini, Farah dijatuhi hukuman 75 hari di penjara namun ditangguhkan karena berlaku baik selama persidangan. Atas ulahnya ini, Farah mengaku akan berhati-hati saat berkomentar di facebook, namun tak membuatnya jera untuk tetap aktif di facebook.

0 komentar:

Posting Komentar