Rabu, 09 April 2014

Kasus Pencemaran Nama Baik, Farhat Abbas Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani terus diproses pihak berwajib.
Farhat Abbas yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini dihadapkan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
"Beliau (Farhat) dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU no.11 tentang ITE juncto pasal 310 dan 311.
Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/3).
Sedianya, Farhat akan diperiksa sebagai tersangka siang tadi. Namun suami artis Nia Daniaty itu lebih memilih untuk menjalankan kampanye sebagai calon legislatif.
Melalui pengacara Elza Syarief, Farhat mengajukan permohonan agar pemeriksaannya ditunda hingga 15 April mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar