Masih ingat Prita Mulyasari? Ibu rumah tangga yang
diperkarakan oleh pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh RS Omni International pada
Agustus 2008? Kita berpikir semua masalah selesai ketika masyarakat bereaksi
keras atas keputusan tidak adil tersebut. Tapi ternyata tidak. Karena kita tak
pernah menyentuh akar masalahnya.
Termasuk Prita, ada total 25 korban gara-gara pasal 27 ayat
3 UU ITE yang berhasil diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, tahun 2013
merupakan tahun paling buruk bagi pengguna internet di Indonesia. Setiap bulan
1 kasus muncul selama 2013. Jumlah ini bisa bertambah karena ada banyak kasus
yang tidak muncul di media dan selesai dengan pencabutan isi blog, twitter, FB,
status BBM dll.
Yang tampak dari kasus-kasus yang mencuat ini adalah pasal
27 ayat 3 UU ITE lebih banyak digunakan pelapor untuk meredam upaya kritik
masyarakat. Pelapornya pun mayoritas orang-orang yang “memiliki kuasa” entah ia
politisi, bupati, sampai pejabat tinggi. Lalu kita tentu saja bertanya kepada
siapakah sesungguhnya UU ITE berpihak? Kita memang perlu peraturan mengatur
soal cyber crime, tata laksana internet di Indonesia, tetapi apakah perlu
mengatur soal pencemaran nama di internet? Yang lebih utama lagi, perlukah
pencemaran nama dipidana dan mereka yang melakukannya dipenjara?
Hal-hal ini yang perlu segera diubah dalam UU ITE yang
katanya akan segera direvisi Kominfo dan DPR pada Prolegnas 2014. Hapus pasal
27 ayat 3 UU ITE dan hilangkan hukuman penjara bagi tindakan pencemaran nama.
Hentikan pemenjaraan orang hanya karena ia menyampaikan pendapatnya di media
internet/social media.
Peluncuran Petisi oleh Prita Mulyasari lewat
change.org/Gara2UUITE adalah langkah pertama untuk mendesak Kominfo mengubah UU
ITE lebih melindungi warga Negara dan menghapus pasal represif tersebut untuk
selamanya dari UU ITE. Peluncuran ini juga merupakan simbol bahwa masyarakat
ingin kehidupan internet yang lebih sehat, lebih demokratis, dan lebih dinamis.
Berikut daftar korban UU ITE:
1.Johan Yan. Komentar di Facebook tentang dugaan korupsi Rp
4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya. terancam hukuman penjara enam tahun dan
denda Rp 1 miliar.
2.Anthon Wahju Pramono. Akibat kirim SMS dengan bahasa yang
kasar kepada HM Lukminto, ia dikasuskan dan sudah diproses hukum di Pengadilan
Negeri Solo.
3.Ade Armando. Dosen FISIP UI, menjadi tersangka karena
mengindikasikan adanya korupsi pada Direktur Kemahasiswaan UI.
4.Benny Handoko. Men-tweet mengenai tuduhan korupsi kepada
@misbakhun mantan anggota DPR dan aktivis di PKS. Sempat ditahan 1 hari, kasus
sedang berjalan.
5.Budiman. Siswa SMP Negeri Ma’rang, Kab. Pangkep ditahan
karena mengkritik Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid melalui Facebook.
6.Mirza Alfath. Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
(Unimal) Lhokseumawe Aceh dianggap melakukan pelecehan atas syariat Islam atas
komentarnya di Facebook.
7.Musni Usmar. Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga
salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog.
8.Alexander Aan. Dipenjara 2,5 tahun dan denda 100 juta rupiah
karena dianggap menyebarkan kebencian agama lewat Facebook, Sumatera Barat.
9.Muhammad Fajriska Mirza. Men-tweet tentang dugaan suap
Jamwas Marwan Effendi. Ancaman 8 tahun penjara.
10.Ira Simatupang. Mantan dokter RSUD Tangerang dilaporkan
kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis 5 bulan penjara.
11.Donny Iswandono. Penggerak dan pemimpin redaksi Media Online
Nias-Bangkit.com (NBC) dituntut Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi terkait
pemberitaan kasus korupsi di Nias Selatan.
12.Muhammad Arsyad. Aktivis Garda Tipikor ditahan setelah
menulis status BlackBerry Messenger (BBM) mengindikasikan korupsi Nurdin Halid.
13.Denny Indrayana. Wakil menteri hukum dan HAM, dilaporkan OC
Kaligis ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
14.Yenike Venta Resti. Karena status Facebooknya, ia dituntut
1,5 tahun penjara. Diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
15.Mustika Tahir. Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur, ditahan
Polisi Sulawesi Selatan atas laporan Andi Khairil Syam (anggota Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Wajo.
16.Farhat Abbas. Diperiksa sebagai tersangka karena berkomentar
bernada SARA ke Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kasusnya sudah dimediasi.
17.Rahayu Kandiwati dan Siti Rubaidah. Aktivis perempuan dan
korban, dilaporkan Joko Prasetyo, seorang aktivis perempuan, dan Siti Rubaidah
karena telah memberikan pernyataan di media massa serta dalam situs change.org.
18.Beryl Cholif Arrahman. Mengkritik guru lewat Facebook,
sempat dipecat dari SMA Negeri 1 Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa
Timur. Pemecatan akhirnya dibatalkan, diganti surat tidak mengulangi perbuatan.
19.Yunius Koi Asa. Dianggap memfitnah tentang kecurangan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT melalui Facebook. Dilaporkan ke
Polres Belu, oleh Silverius Mau.
20.Prita Mulyasari. Menulis email tentang keluhan perlakuan
buruk RS Omni Internasional. Sempat ditahan 22 hari. Dinyatakan bebas Februari
2013
21.Herman Saksono. Blogger/Programmer di
Jogjakarta diperiksa oleh Polisi Jogja setelah memposting foto editan SBY
di blog pribadinya.
22.Narliswandi Piliang. Karena artikel berita berjudul “Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto” ia dilaporkan Alvin Lie, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional. Iwan diperiksa Satuan
Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
23.Erick J Adriansjah. Menyebarkan email berisi informasi pasar
yang belum dikonfirmasi, kemudian beredar di mailing-list membuat ia dituntut Bank
Indonesia dan Bank Artha Graha. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes
Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 dan
diskors dari perusahaannya.
24.Nur Arafah/Farah. Pelajar SMA yang lantaran marah karena
cemburu memposting cacian di Facebook. Telah menjalani proses pemeriksaan oleh
Mapolresta Bogor.
25.Harry Nuriman, Moderator milis pekerja tambang, digugat
pencemaran nama baik perusahaan melalui milis oleh kuasa hukum PT Sumber Mitra
Jaya. Akhirnya dimediasi dan ia melakukan permintaan maaf lewat Harian Kompas
dan Bisnis Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar