skip to main |
skip to sidebar
Andreas Harsono, seorang
konsultan Hak Asasi Manusia, menyatakan pengawas yang berbasis di New York akan
merilis laporan bulan depan bahwa di Indonesia undang-undang pidana pencemaran
nama baik termasuk di antara terberat dunia.
"Sejak keruntuhan era
Suharto di 1998, hukuman atas pencemaran nama baik telah diturunkan dari
hukuman mati menjadi hukuman penjara," kata Harsono. "Tapi sekarang
jumlah kasus pencemaran nama baik di bawah undang-undang pidana dan perdata
telah meningkat sebagai sarana untuk melindungi yang kuat dan korup dari
kritik," lanjutnya.
Hal ini terkait dengan diadilinya
Farah Nur Arafah oleh pengadilan negeri di Bogor dengan hukuman penjara atas
kasus penghinaan nama baik di situs jejaring Facebook.
Farah dinilai menyakiti Felly Fandini, teman di facebooknya. Farah menulis pada
bulan Juli tahun lalu dan menyebut Fandini babi dan anjing.
Atas kasusnya ini, Farah dijatuhi
hukuman 75 hari di penjara namun ditangguhkan karena berlaku baik selama
persidangan. Atas ulahnya ini, Farah mengaku akan berhati-hati saat berkomentar
di facebook, namun tak membuatnya jera untuk tetap aktif di facebook.
0 komentar:
Posting Komentar