BERINTERAKSI
melalui dunia maya kian menjadi kebutuhan. Melalui wadah blog, misalnya, para
penggunanya bisa mengekspresikan diri dengan bebas secara mudah, murah, dan
cepat. Para pemilik blog tidak hanya perorangan, melainkan lembaga, komunitas,
dan lain sebagainya. Melalui blog, mereka saling bertukar informasi dan
berekspresi, sehingga sarana ini kian menjawab kebutuhan informasi.
Akhir-akhir
ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina
seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan
denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan
ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya,
tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3)
yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran
pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs,
dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya
menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal
itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan
permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena
bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus
yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang
yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi
PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1
miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut
dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat
(3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi
pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Saat ini,
proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di
Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang
mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Kami
akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo," ujar Wasis.
(Lina Nursanty/"PR" )***
0 komentar:
Posting Komentar