Jumat, 18 April 2014

Apa Itu Defamation???


Defamation ( Pencemaran Nama Baik )

Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
*Pelanggaran Kasus Defamation
Kategori Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan Civil Libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat perdata).
-          Mengeluarkan opini tentang badan hukum maupun individual di sosial media mau pun layanan internet lainnya yang didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik individual maupun lembaga.
-          Ungkapan suatu penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun lembaga.
 *Penanggulangan Kasus Defamation
-          Menyembunyikan identitas orang atau lembaga yang kita kritik.
-          Sebutkan bukti sumber informasi selengkap-lengkapnya.
-          Sampaikan pujian terlebih dahulu.
-          Setelah memuji, sampaikan ucapan terima kasih
-          Ciptakan kesan bahwa kita lebih menaruh perhatian pada orang atau lembaga yang kita kritik.
-          Perbanyaklah kata “Kita”
-          Tempatkanlah diri lebih “rendah” daripada orang atau lembaga yang kita kritik.
-          Mohon maaf atas segala kata – kata yang kita tuliskan.
Aspek Hukum Pasal - Pasal Tentang UU ITE

Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (individu), sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi
2. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan 143 KUHP)
3. Penghinaan terhadap segolongan penduduk, kelompok atau organisasi (Pasal 156 dan 157 KUHP);
4. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
5. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan 208 KUHP)
                                                                                                                                                                 
Selain sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama baik” juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5) menyebutkan bahwa :

Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  
dan UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).
Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi”.
Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan dan/atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik”.
 

0 komentar:

Posting Komentar