Defamation ( Pencemaran Nama Baik )
Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa
juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa
Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik,
fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah
secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara
tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara
slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai
sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
*Pelanggaran Kasus Defamation
Kategori Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau
pidana) dan Civil Libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap
seseorang yang bersifat perdata).
- Mengeluarkan opini
tentang badan hukum maupun individual di sosial media mau pun layanan internet
lainnya yang didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang
dapat mencemarkan nama baik individual maupun lembaga.
- Ungkapan suatu
penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain
maupun lembaga.
*Penanggulangan Kasus
Defamation
- Menyembunyikan identitas
orang atau lembaga yang kita kritik.
- Sebutkan bukti sumber
informasi selengkap-lengkapnya.
- Sampaikan pujian
terlebih dahulu.
- Setelah memuji,
sampaikan ucapan terima kasih
- Ciptakan kesan bahwa
kita lebih menaruh perhatian pada orang atau lembaga yang kita kritik.
- Perbanyaklah kata “Kita”
- Tempatkanlah diri lebih
“rendah” daripada orang atau lembaga yang kita kritik.
- Mohon maaf atas segala
kata – kata yang kita tuliskan.
Aspek Hukum Pasal - Pasal Tentang UU ITE
Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya
mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (individu),
sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah,
pengurus suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam
pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal
134 dan 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi
2. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan
143 KUHP)
3. Penghinaan terhadap segolongan penduduk, kelompok atau
organisasi (Pasal 156 dan 157 KUHP);
4. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
5. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia
(Pasal 207 dan 208 KUHP)
Selain sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama baik” juga diatur dalam
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat
(5) menyebutkan bahwa :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
dan UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
menyebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak
mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan
antar golongan (SARA).
Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi”.
Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan dan/atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama
baik”.
0 komentar:
Posting Komentar