REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Olga Syahputra memenuhi
panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus perbuatan tidak
menyenangkan dan fitnah terhadap seorang wanita bernama Febby Karina.
"OG (Olga) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.
Kombes Rikwanto mengatakan Olga menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, awalnya penyidik mengagendakan pemeriksaan Olga pada Kamis (3/10), namun pembawa acara itu datang bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya pada Selasa.
Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.
Febby mengadukan Olga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan jeratan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013. Namun, Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.
Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi. Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.
Bahkan Olga menyatakan Yudi pernah mengajak makan Febby hingga selingkuh pulang pukul 23.00 WIB. "OG juga memfitnah pelapor (Febby) membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.
"OG (Olga) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.
Kombes Rikwanto mengatakan Olga menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, awalnya penyidik mengagendakan pemeriksaan Olga pada Kamis (3/10), namun pembawa acara itu datang bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya pada Selasa.
Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.
Febby mengadukan Olga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan jeratan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013. Namun, Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.
Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi. Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.
Bahkan Olga menyatakan Yudi pernah mengajak makan Febby hingga selingkuh pulang pukul 23.00 WIB. "OG juga memfitnah pelapor (Febby) membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.